Kamis, 17 Januari 2013

Intisari Disertasi tentang "Hukum Masyarakat Nelayan Saka (HMNS) dalam Sistem Hukum Nasional"

INTISARI
Hukum Masyarakat Nelayan Saka (HMNS) dalam Sistem Hukum Nasional. Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
       Hukum terkait Saka, yaitu pengaturan tentang Hukum Penguasaan dan Pemilikan Saka atau HP2S serta pengelolaan konfliknya sejak turun-temurun sampai sekarang menurut cara masyarakat setempat yang dilindungi Pasal 18 B. UUD 1945. Saka adalah nama anak sungai atau sungai kecil yang fungsional tempat pencarian ikan bagi nelayan Tumbang Nusa Kalimantan Tengah.
Penelitian “HMNS dalam Sistem Hukum Nasional” tentang HP2S, serta Pengelolaan Konfliknya ini menjadi prinsipil karena; pertama, belum pernah diteliti, meneliti sosok HMNS agar terpelihara identitas genuine hukum nasional, serta menegakkan ketertiban di berbagai ruang khususnya pada HP2S yang hidup dan wajib perlindungan negara, kedua, mengingat physical capital Saka terbatas, dari situlah bersemainya konflik yang harus dikelola dengan baik sehingga tidak menjadi konflik kekerasan dan perlu aturan untuk berperilaku pantas, ketiga, perlunya pengembangan HP2S, karena terkait pengembangan hukum nasional yang konstitusional.
Daerah Tumbang Nusa Kalimantan Tengah berpenduduk 1002 jiwa, terdapat setidaknya 157 unit Saka tempat pencarian ikan sebagai “Food Security” bagi mereka. Pemukiman terkonsentrasi di pinggiran sungai Kahayan dan luas 154 km2. Homoginitas, kebudayaannya berasal dari suku Dayak. Penelitian ini dengan pendekatan kualitatif kajian sosiologi hukum. Data diperoleh penulis dari hasil wawancara, observasi, dan dokumenter.
       Hasil penelitian ini mendeskripsikan, menghasilkan theory building tentang HP2S pada HMNS dan terungkap Saka dan HP2S sejak th 1900-an sudah ada, hidup, dan fungsional. HP2S memiliki substansi dan prosedur hukum tersendiri. Substansi HP2S terdapat sejumlah; hak, perintah, larangan, dan sanksi tentang pengaturan HP2S. Prosedur HP2S adalah pengatur substansi HP2S berfungsi; mengatur seluk-beluk HP2S, yaitu dari tingkat kelompok keluarga pemilik Saka sampai tingkat lembaga kerapatan desa. Konflik hukum Saka ditangani tokoh setiap kelompok pemilikan Saka saja karena hanya internal conflict dan tertutup.
Negara menjamin pengembangan HP2S pada HMNS kedalam sistem hukum nasional, bahkan dimungkinkan transformasi hukum Saka yang mengarusutamakan “hukum yang baik adalah hukum yang sesuai karakteristik masyarakat”. Alternatif membangun hukum agar hidup, komprehensif, fungsional, dan progresif, perlu keseimbangan menjadikan hukum sebagai alat pengatur dan cermin budaya sehingga hasil dari law is a tool of social engineering  terwujudnya modern society and responsiv law.
Kata Kunci: Hukum Saka, Penguasaan, Pemilikan, dan Pengelolaan Konflik.