INTISARI
Hukum
Masyarakat Nelayan Saka (HMNS) dalam
Sistem Hukum Nasional.
Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Yogyakarta.
Hukum
terkait Saka, yaitu pengaturan
tentang Hukum Penguasaan dan Pemilikan Saka
atau HP2S serta pengelolaan konfliknya sejak turun-temurun sampai sekarang
menurut cara masyarakat setempat yang dilindungi Pasal 18 B. UUD 1945. Saka adalah nama anak sungai atau sungai
kecil yang fungsional tempat pencarian ikan bagi nelayan Tumbang Nusa
Kalimantan Tengah.
Penelitian “HMNS dalam Sistem Hukum
Nasional” tentang HP2S, serta
Pengelolaan Konfliknya ini menjadi prinsipil karena; pertama, belum pernah diteliti, meneliti sosok HMNS agar
terpelihara identitas genuine hukum
nasional, serta menegakkan ketertiban di berbagai ruang khususnya pada HP2S yang hidup dan wajib perlindungan
negara, kedua, mengingat physical
capital Saka terbatas, dari situlah bersemainya konflik yang harus
dikelola dengan baik sehingga tidak menjadi konflik kekerasan dan perlu aturan untuk
berperilaku pantas, ketiga, perlunya
pengembangan HP2S, karena terkait
pengembangan hukum nasional yang konstitusional.
Daerah Tumbang Nusa Kalimantan
Tengah berpenduduk 1002 jiwa, terdapat setidaknya 157 unit Saka tempat
pencarian ikan sebagai “Food Security”
bagi mereka. Pemukiman terkonsentrasi di pinggiran sungai Kahayan dan luas 154
km2. Homoginitas, kebudayaannya berasal dari suku Dayak. Penelitian
ini dengan pendekatan kualitatif kajian sosiologi hukum. Data diperoleh penulis
dari hasil wawancara, observasi, dan dokumenter.
Hasil
penelitian ini mendeskripsikan, menghasilkan theory building tentang HP2S pada
HMNS dan terungkap Saka dan HP2S sejak th 1900-an sudah ada, hidup, dan
fungsional. HP2S memiliki substansi
dan prosedur hukum tersendiri. Substansi HP2S
terdapat sejumlah; hak, perintah, larangan, dan sanksi tentang pengaturan
HP2S. Prosedur HP2S adalah pengatur
substansi HP2S berfungsi; mengatur
seluk-beluk HP2S, yaitu dari tingkat kelompok
keluarga pemilik Saka sampai tingkat
lembaga kerapatan desa. Konflik hukum Saka
ditangani tokoh setiap kelompok pemilikan Saka
saja karena hanya internal conflict dan
tertutup.
Negara menjamin pengembangan
HP2S pada HMNS kedalam sistem hukum nasional, bahkan dimungkinkan transformasi
hukum Saka yang mengarusutamakan
“hukum yang baik adalah hukum yang sesuai karakteristik masyarakat”. Alternatif
membangun hukum agar hidup, komprehensif, fungsional, dan progresif, perlu
keseimbangan menjadikan hukum sebagai alat pengatur dan cermin budaya sehingga
hasil dari law is a tool of social
engineering terwujudnya modern society and responsiv law.
Kata Kunci: Hukum
Saka, Penguasaan, Pemilikan, dan Pengelolaan Konflik.